Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu Produk Makanan Dan Minuman Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu Produk Makanan Dan Minuman Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor  15 Tahun 2001 Tentang Merek

Pesatnya perkembangan ekonomi dan perdagangan di Indonesia telah menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu ditandai dengan adanya pasar bebas. Implementasi dari pasar bebas adalah bahwa negara dan masyarakat Indonesia akan menjadi pasar yang terbuka bagi produk ataupun karya orang/perusahaan luar negeri (asing), demikian pula sebaliknya masyarakat Indonesia dapat menjual karya produk/karya ciptaannya ke luar negeri secara bebas. Produk ataupun karya perusahaan baik dari Indonesia maupun luar negeri (asing) yang beredar dalam pasar global harus mendapatkan perlindungan hukum yang efektif dari segala tindak pelanggaran dan pemalsuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tercipta kepastian hukum bagi orang ataupun perusahaan yang mempunyai produk yang telah memiliki nilai jual (brand image) di masyarakat. Perusahaan yang memproduksi barang (makanan, minuman, dan lain- lain) atau jasa pada umumnya menggunakan merek tertentu. Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang dan atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis, atau digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan. Merek dalam kedudukannya untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk, hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan dalam memperkenalkan suatu barang dan atau jasa dengan barang dan atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda. Memiliki suatu merek berarti telah menerapkan salah satu strategi pemasaran, yaitu strategi pengembangan produk kepada masyarakat pemakai atau kepada masyarakat konsumen, dimana kedudukan suatu merek dipengaruhi oleh baik atau tidaknya mutu suatu barang yang bersangkutan. Merek akan selalu dicari apabila produk atau jasa yang menggunakan merek mempunyai mutu dan karakter yang baik yang dapat digunakan untuk mempengaruhi pasar.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek telah mengatur perlindungan hukum terhadap suatu merek, namun hingga saat ini masih banyak para pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataupun kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan adanya beberapa unsur merek, yaitu 1 :
1. Syarat utama merek adalah tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.
2. Tanda yang dapat menjadi simbol merek terdiri dari unsur-unsur, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia merek harus didaftarkan. Pendaftaran atas merek berguna sebagai alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis, dan sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa. Permasalahan yang timbul berkaitan dengan merek yang saat ini sering terjadi di Indonesia adalah 2 :
1. Praktek Peniruan Merek Dagang
Pengusaha yang beritikad tidak baik tersebut dalam hal persaingan tidak jujur semacam ini berwujud penggunaan upaya-upaya menggunakan merek terkenal yang sudah ada sehingga merek atas barang atau jasa yang diproduksinya secara pokoknya sama dengan merek atau jasa yang sudah terkenal untuk menimbulkan kesan seakan-akan barang yang diproduksinya tersebut adalah produk terkenal tersebut.
2. Praktek Pemalsuan Merek Dagang
Persaingan tidak jujur tersebut dilakukan oleh pengusaha yang beritikad tidak baik dengan cara memproduksi barang-barang dengan mempergunakan merek yang sudah dikenal secara luas di masyarakat yang bukan merupakan haknya
3. Perbuatan-perbuatan yang Dapat Mengacaukan Publik berkenaan dengan Sifat dan Asal-usul Merek
Hal ini terjadi karena adanya tempat atau daerah suatu negara yang dapat menjadi kekuatan yang memberikan pengaruh baik pada suatu barang karena dianggap sebagai daerah penghasil jenis barang bermutu.
Merek-merek dagang yang sudah terkenal atau mempunyai nilai jual (brand image) banyak yang dipalsukan oleh sebagian orang untuk meraih keuntungan dari kemiripan atau peniruan merek dagang tersebut. Kasus kemiripan merek pada suatu produk makanan dan minuman yang terjadi di Indonesia adalah:
1. Produk minuman EXTRAJOSS dengan ENERJOSS
2. Produk minuman POPICE dengan TOPICE
3. Produk makanan MIE SEDAAP dengan MIE SEDAAAP
4. Produk makanan OREO dengan ORIO ORIO
Perdagangan tidak akan berkembang baik jika suatu merek tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam suatu negara. Praktek peniruan dan pemalsuan khususnya pada produk makanan dan minuman jelas akan merugikan tidak hanya bagi para pengusaha yang memiliki atau memegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen sebagai pengguna dari produk makanan dan minuman. Berkaitan dengan hal tersebut maka merek harus mendapatkan perlindungan hukum.
Berdasarkan uraian diatas, Penulis tertarik untuk membahas persoalan tersebut dalam bentuk penelitian yang diberi judul : TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEMIRIPAN MEREK PADA SUATU PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK .
B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap merek suatu produk makanan dan minuman?
2. Tindakan hukum apakah yang dapat dikenakan kepada pihak yang meniru suatu merek produk makanan dan minuman?

| Download File Lengkapnya... |
Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu Produk Makanan Dan Minuman Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

0 komentar:

Posting Komentar