1.1. Latar Belakang Tinjauan Tentang Pekerja Anak Di Terminal Amplas (Studi Kasus Anak yang Bekerja Sebagai Penyapu Angkutan Umum di terminal Terpadu Amplas)
Anak merupakan potensi sumberdaya insani bagi pembangunan nasional,
dimulai sedini mungkin untuk dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan
bangsa dan negara. Upaya pengembangan dan peningkatan kualitas generasi bangsa
tidak dapat dilepaskan dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada
umumnya dan anak pada khususnya, yang diwarnai dengan upaya pendalaman
dibidang pendidikan, kesehatan dan intelektual
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa masa kanak-kanak adalah
masa yang dipergunakan untuk bermain dengan penuh kegembiraan,kesenangan dan
sekolah guna menuntut ilmu yang akan menjadi bekal hidupnya kemudian,
kesempatan untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan teman-teman seusianya
serta kesempatan memperoleh perlindungan dan belaian kasih oleh orangtuanya.
Begitu pentingnya anak sebagai aset bangsa maka kewajiban negara
terutama keluarga untuk melindungi anaknya, karena sebagai manusia sesungguhnya
anak memiliki hak hidup yang sama dengan manusia lainnya. Bahkan seorang anak
juga memiliki hak yang tidak dimiliki oleh orang dewasa, karena itu seharusnya
semua elemen maupun keadaan harus berpihak kepada kepentingan anak. Seorang
anak haruslah dipanadang sebagai mahluk yang harus dilindungi, dikembangkan,
dijamin kelangsungan hidupnya seperti yang tercantum dalam UU No. 4 Tahun 1974
Tentang Kesejahteraan Anak, bukan sebaliknya memandang anak sebagai suatu
komodit i yang siap dieksploitasi.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kepentingan anak pada Juni
1999, Indonesia ikut serta meratifikasi Konvensi ILO No 138 yang menetapkan batas
usia kerja minimum bagi anak. Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi
Indonesia bersama dengan 186 negara lainnya mencantumkan 4 dasar hak anak
yaitu:
1. Kelangsungan hidup
2. Tumbuh dan berkembang
3. Perlindungan dari kegiatan yang secara potensial mengancam kelangsungan
hidup dan kesehatan serta akan menghambat tumbuh kembang secara wajar
4. Partisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkiatan dengan kepentingan
anak.
Selain ratifikasi Konvensi ILO tersebut, Indonnesia memiliki Undang-undang No.20
tahun 1999, Konvensi ILO No. 182 Tentang bentuk terburuk pekerja anak dengan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2000, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak
No. 4 Tahun 1974 dan lain sebagainya.
Walaupun bagi manusia anak mempunyai kedudukan yang sangat penting
bagi penerus bangsa, namun realitas keadaan anak belum seindah ungkapan verbal
yang kerap kali memposisikan anak bernilai penting, penerus masa depan bangsa dan
simbolik lainnya, karena masih banyak anak yang yang seharusnya bersekolah,
bermain dan menikmati masa kanak-kanak justru mereka terpaksa dan dipaksa untuk
bekerja.
Data terakhir ILO menyebutkan ada 217,7 juta pekerja anak yang bekerja di
seluruh dunia ini, sebanyak 122,3 juta pekerja anak berada di Asia dan 49,3 juta anak
di Afrika dan sisanya berada di benua lain, para pekerja anak ini 69 % bekerja pada
sektor pertanian, 22 % bekerja pada sektor jasa seperti penjual koran dan lain
sebagainya serta 9 % bekerja pada sektor industri.
(http//:www.binakesehatankerja.depkes.go.id/detail_berita h.php?id=13 Dr. Suseno,
pekerja anak dari aspek kesehatan kerja diakses, 30/10/2008)
Pembangunan ekonomi membuat masalah lain yang mengejutkan
diantaranya adalah anak jalanan (children street), pekerja anak (child children
labour), eksploitasi seks anak (child prostitution), perdagangan anak (child
trafficking). Pada kelompok umur 10-14 tahun, pekerja anak sangat terlihat sekali
peningkatannya, pada tahun 1996 hingga tahun 1999. Pada tahun 1995 jumlahnya
masih1,64 juta anak, pada tahun 1996 jumlahnya berkembang menjadi 1.768 juta
anak, dan tahun 1997 menjadi 1.806 juta anak, memasuki era krisis 1998 terjadi
pembengkakan jumlah yang menembus angka 2.183 juta pekerja anak, dari angka
ini1,3 juta anak bekerja dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. (http//:www.
Menkokesra.go.id/conten/view/850/1,diakses31/10/2008)
Dalam masalah pekerja anak, misalnya perlakuan terhadap tenaga kerja
anak-anak yang melakukan pekerjaan ini sangat dekat dengan eksploitasi anak.
Dewasa ini eksploitasi anak sangat memperihatinkan karena berbagai bentuk
kekerasan masih merupakan gejala yang sangat akrab dalam berbagai kehidupan
anak, salah satu bentuk kekerasaan yang paling klasik adalah eksploitasi ekonomi
terhadap anak.
Eksploitasi ini terjadi karena tekanan struktural yang dihadapi keluarga
sehingga tanpa mempertimbangkan dampak terhadap anak. Sering kali anak-anak di
bawah umur harus dapat terlibat dalam dunia pekerjaan bahkan dalam pekerjaan yang
sangat berbahaya, salah satu penyebabnya adalah strategi pembangunan Indonesia
pada masa orde baru yang mengejar pertumbuhan tanpa mempertimbangkan Social
Cost yang dikorbankan.
Strategi pembangunan dengan realitas mengorbankan Social Cost,
kemudian dibiarkan oleh kultur yang di dalam bangunannya mengandung nilai-nilai
anak secara ekonomis. Kedua hal ini semakin melanggengkan bentuk-bentuk
pelibatan anak dalam pekerjaan yang berbahaya yang sangat mirip perbudakan.
Dengan struktur sosial politik maupun ekonomi yang sangat toleran terhadap bentuk-
bentuk eksploitasi mengakibatkan posisi anak menjadi sangat rentan. Rentannya
posisi anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak anak dikategorikan sebagai
kondisi yang sangat sulit, yang sangat membutuhkan perlindungan khusus sehingga
hak-hak anak dapat dikembalikan menjadi hak-hak anak.
1.2. Perumusan Masalah
Perumusan masalah adalah langkah yang paling penting untuk untuk
membatasi masalah yang akan diteliti. Masalah adalah bagian pokok dari kegiatan
penelitian. (Arikunto,2008:47)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penulis merumuskan masalah sebagai
berikut : Bagaimana gambaran pekerja anak di terminal terpadu Amplas?
17.37
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Tinjauan Tentang Pekerja Anak Di Terminal Amplas (Studi Kasus Anak yang Bekerja Sebagai Penyapu Angkutan Umum di terminal Terpadu Amplas)
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar